Papyrus Law Office didirikan dan dibentuk pada 16 Juni 1997. Pendirian Papyrus Law Officedidasari
keinginan untuk menjadikan Firma Hukum ini sebagai bagian penting dalam penyelesaian permasalahan
hukum, khususnya di Indonesia.
Papyrus Law Office, berdomisili di Jakarta – Indonesia.
Jangka waktu pendirian yang cukup panjang, menjadikan Papyrus Law Office menempati posisi yang
baik dalam standarisasi atas jasa yang diberikan, diperkuat dengan tim Papyrus Law Office yang memiliki
kemampuan dan pengalaman yang sangat memadai untuk memberikan jasa professional hukum dalam
menjawab kebutuhan klien atas permasalahan hukum bisnis dan permasalahan hukum lainnya yang ada
di Indonesia.
Papyrus Law Office memiliki keinginan untuk tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan Klien, dan
Papyrus Law Office percaya seluruh institusi bisnis, personal dimanapun, baik yang berada di Jakarta
maupun kota-kota lainnya di Indonesia memiliki keinginan yang sama. Papyrus Law Office akan sangat
bangga menjadi bagian dalam mengantisipasi perkembangan tersebut.